“Emil Dardak Dorong Satpol PP Turun Tertibkan Sound Horeg, Aturan Tak Boleh Jadi Macan Kertas”

JOMBANG EXPOSE – SURABAYA — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan dalam penertiban penggunaan sound horeg yang dinilai melanggar aturan.

Langkah tersebut menjadi perhatian setelah masih ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan sound system berdaya tinggi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Emil menilai persoalan utama saat ini bukan lagi ketiadaan aturan. Jawa Timur telah memiliki Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system, termasuk pembatasan tingkat kebisingan atau desibel.

Menurut Emil, tantangan pemerintah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak sekadar menjadi aturan tanpa penegakan.

“Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya,” kata Emil usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (7/9/2026).

Satpol PP Diminta Ikut Kawal Penegakan Aturan

Emil mengatakan dirinya telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satpol PP ikut dilibatkan dalam penertiban.

Menurutnya, keterlibatan Satpol PP diperlukan untuk menjaga kewibawaan aturan yang telah disepakati bersama oleh unsur Forkopimda Jawa Timur.

Namun, Emil menegaskan bahwa keterlibatan Satpol PP harus tetap sesuai dengan kewenangannya.

Satpol PP memiliki tugas utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya tetap menjadi ranah aparat kepolisian.

“Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana, bukan ranahnya Satpol PP,” ujar Emil.

Karena itu, ia mendorong adanya langkah bersama antarinstansi agar penertiban dapat dilakukan secara efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.

Bukan Sekadar Soal Kerasnya Suara

Persoalan sound horeg selama ini kerap dipahami hanya sebagai masalah kebisingan.

Baca Juga :  “NIB Gratis, Tapi Mengapa Pelaku Usaha Harus Melewati PTP hingga PKKPR? Pemkab Jombang Diminta Buka Dasar Biaya dan Batas Waktu Layanan”

Padahal, aturan yang berlaku juga menyentuh aspek ketertiban, lokasi, waktu, keselamatan, serta penggunaan kendaraan pengangkut sound system.

Emil menegaskan pembatasan tingkat desibel harus benar-benar dipatuhi. Menurutnya, jika ketentuan tersebut dijalankan, penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat tidak akan seperti sejumlah praktik yang masih ditemukan di lapangan.

Jawa Timur sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 yang antara lain mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut terdapat pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara, termasuk larangan penggunaan pengeras suara nonstatis pada sejumlah lokasi dan situasi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat.

Emil: Pelanggaran Harus Ditindak

Emil juga mendorong kepolisian mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap sejumlah insiden terkait sound horeg yang menimbulkan korban jiwa di Jawa Timur.

Emil meminta persoalan pelanggaran aturan penggunaan sound system dan perkara pidana yang menyebabkan korban jiwa dibedakan secara jelas. Jika terdapat unsur pidana dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan kasus robohnya bangunan atau kanopi ketika rombongan sound horeg melintas. Menurutnya, hubungan sebab-akibat harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Aturan Harus Berlaku untuk Semua

Langkah yang didorong Emil tersebut menegaskan bahwa pemerintah Jawa Timur saat ini lebih diarahkan pada penegakan aturan, bukan sekadar membuat regulasi baru.

Persoalannya kemudian adalah konsistensi di lapangan.

Aturan akan kehilangan wibawa apabila hanya berlaku pada sebagian kegiatan, sementara pelanggaran lainnya dibiarkan.

Karena itu, keterlibatan Satpol PP, kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur terkait menjadi penting untuk memastikan ketentuan mengenai sound system dapat diterapkan secara konsisten.

Baca Juga :  Kasus Travel Umrah Jombang Melebar, Hampir 4.000 Jemaah dan Dana Rp120 Miliar Disorot

Di sisi lain, kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system tetap membutuhkan ruang selama dilaksanakan sesuai aturan dan tidak mengganggu hak masyarakat lain.

Dengan demikian, persoalan sound horeg bukan semata-mata pertentangan antara hiburan dan larangan.

Yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah memastikan hiburan tetap dapat berlangsung, tetapi ketertiban, keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat juga terlindungi.

Bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Jombang, pesan dari langkah Emil tersebut cukup jelas: aturan yang sudah dibuat harus memiliki daya penegakan di lapangan.

Sebab tanpa pengawasan dan tindakan yang konsisten, regulasi sebaik apa pun berisiko hanya menjadi “macan kertas”.

Dan ketika pelanggaran menyangkut keselamatan serta ketenteraman masyarakat, penegakan aturan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban pemerintah dan aparat sesuai kewenangannya.

Editor : A Javas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *