JOMBANG – Persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Group) di Jombang terus melebar. Setelah sejumlah jemaah mengalami kendala keberangkatan dan kepulangan dari Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini menemukan hampir 4.000 calon jemaah tercatat melalui biro perjalanan tersebut.
Menteri Haji dan Umrah RI KH Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, jika rata-rata setoran calon jemaah mencapai sekitar Rp30 juta, maka nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
“Laporan yang masuk sementara ke kami ada hampir 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar di travel ini,” kata Gus Irfan dalam perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, angka Rp120 miliar tersebut merupakan perkiraan berdasarkan asumsi rata-rata setoran Rp30 juta per calon jemaah, bukan angka kerugian yang telah diputuskan melalui proses hukum.
Kemenhaj saat ini berupaya memastikan hak calon jemaah, termasuk kemungkinan pengembalian dana yang telah disetorkan. Pemeriksaan terhadap pengelolaan travel juga masih berlangsung.
Izin Operasional Diblokir
Sebelumnya, Kemenhaj Jombang telah memblokir status izin operasional PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pemblokiran tersebut berlaku mulai Kamis (17/9/2026). Kepala Kantor Kemenhaj Jombang Ilham Rohim membenarkan bahwa setelah status tersebut diblokir, PT Annisa Ahmada Travelindo tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah selama pemblokiran berlaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya terdapat persoalan keberangkatan jemaah. Sebanyak 192 jemaah disebut sempat mengalami pembatalan keberangkatan.
Masalah kemudian berlanjut ketika puluhan jemaah yang sudah berada di Arab Saudi mengalami kendala kepulangan.
83 Jemaah Harus Beli Tiket Sendiri
Salah satu dampak yang paling dirasakan jemaah terjadi saat 83 jemaah asal Jombang harus membeli tiket pesawat sendiri untuk kembali ke Indonesia.
Sebanyak 54 jemaah yang berada di Madinah telah diberangkatkan menuju Indonesia, sementara 29 jemaah lainnya dari Makkah menyusul melalui Bandara Jeddah.
Biaya tiket yang dikeluarkan jemaah disebut sekitar Rp7,2 juta per orang. Sebelumnya, sebagian jemaah bahkan harus menunggu selama beberapa hari karena tidak memperoleh kepastian tiket kepulangan dari pihak travel.
Persoalan biaya tambahan tersebut kemudian memunculkan tuntutan dari keluarga jemaah. Salah satu keluarga bahkan meminta pengembalian biaya tiket sebesar Rp14,4 juta untuk dua anggota keluarganya yang terpaksa pulang menggunakan biaya sendiri.
Kemenhaj Dalami Pengelolaan Dana
Kasus ini kini juga masuk dalam pemeriksaan lebih luas. Kemenhaj menyatakan tengah mendalami dugaan pola pengelolaan dana yang memiliki kemiripan dengan skema Ponzi.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang sedang diperiksa, bukan kesimpulan hukum. Kemenhaj menyebut pemeriksaan dilakukan oleh tim terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut penjelasan Gus Irfan, pola yang sedang didalami berkaitan dengan kemungkinan penggunaan dana dari jemaah yang baru mendaftar untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.
Kemenhaj juga menyebut proses hukum terus berjalan dan koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan.
Dana Rp15,6 Miliar untuk Tiket
Dalam perkembangan sebelumnya, manajemen ITS Group disebut telah menyerahkan dokumen bukti transfer kepada Kemenhaj Jombang. Dana yang diklaim telah ditransfer kepada agen penyedia tiket di Jakarta disebut mencapai Rp15,6 miliar.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pengadaan tiket penerbangan pergi-pulang rombongan jemaah. Namun, tiket disebut belum diterbitkan oleh agen yang berada di Jakarta.
Di sisi lain, Kemenhaj juga telah membentuk koordinasi lintas lembaga untuk menangani persoalan tersebut dan memastikan hak jemaah.
Dengan ditemukannya hampir 4.000 calon jemaah yang tercatat melalui PT Annisa Ahmada Travelindo, persoalan tersebut kini tidak lagi hanya menyangkut puluhan jemaah yang mengalami kendala kepulangan. Pemerintah harus menelusuri status ribuan calon jemaah, dana yang telah disetorkan, kewajiban travel, serta mekanisme penyelesaian bagi mereka yang belum berangkat.
Hingga perkembangan terbaru, proses pemeriksaan dan penanganan kasus masih berjalan. Karena itu, angka Rp120 miliar harus dipahami sebagai estimasi nilai setoran berdasarkan asumsi rata-rata Rp30 juta per jemaah, bukan sebagai angka kerugian final yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.
Editor : A Javas

