SURABAYA — Fenomena sound horeg di Jawa Timur kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai selera hiburan. Ketika suara berintensitas tinggi mulai memunculkan persoalan ketertiban, keselamatan hingga korban jiwa, pemerintah dituntut tidak lagi bersikap setengah hati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bahkan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah lebih tegas dengan menerbitkan regulasi yang melarang penggunaan sound horeg.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah insiden yang berkaitan dengan sound horeg dilaporkan menelan korban jiwa. Kondisi itu membuat persoalan yang sebelumnya dianggap sebagai urusan hiburan masyarakat berubah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan warga.
Ketua MUI Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan sound horeg.
Menurutnya, kondisi di lapangan sudah berkembang jauh dibanding ketika MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan sound horeg.
Jika sebelumnya persoalan lebih banyak diperdebatkan dari perspektif agama dan gangguan terhadap masyarakat, kini sudah muncul persoalan yang jauh lebih serius: korban jiwa.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban,” ujar Ma’ruf Khozin.
MUI Sudah Bersikap, Kini Pemprov Diuji
MUI Jawa Timur sebenarnya bukan baru kali ini bersikap. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg.
Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound dengan intensitas suara yang melampaui batas kewajaran hingga menimbulkan gangguan atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain dinilai haram.
Persoalannya, fatwa keagamaan tidak otomatis menjadi instrumen penegakan hukum administratif.
Di sinilah pemerintah daerah memiliki posisi penting.
MUI sudah mengeluarkan sikap. Muhammadiyah ikut mendesak. Masyarakat yang merasa terganggu terus bersuara. Bahkan korban jiwa disebut telah berjatuhan. Lantas apa langkah konkret pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan sound horeg bukan hanya mengenai seberapa keras suara yang dihasilkan.
Ada persoalan perizinan, penggunaan ruang publik, keselamatan penonton, gangguan terhadap lingkungan sekitar, potensi konflik antarmasyarakat hingga tanggung jawab penyelenggara.
Muhammadiyah: Jangan Tunggu Konflik Membesar
Sekretaris PWM Jawa Timur, Biyanto, juga meminta pemerintah dan aparat bertindak tegas.
Menurut Muhammadiyah, membiarkan persoalan berlarut-larut justru berpotensi memperbesar konflik antara penyedia jasa sound, penyelenggara kegiatan dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Ketegasan aparat, menurutnya, diperlukan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.
Ini menjadi titik penting.
Sebab ketika pemerintah tidak hadir memberikan batas yang jelas, ruang konflik justru semakin terbuka. Satu kelompok merasa memiliki hak menikmati hiburan, sementara kelompok lain merasa haknya atas ketenangan dan keamanan terganggu.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya tidak menunggu konflik pecah terlebih dahulu.
Jangan Hanya Melarang, Regulasi Harus Jelas
Namun, tuntutan larangan juga tidak boleh berhenti pada slogan.
Pemprov Jawa Timur perlu menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud sound horeg, batas suara yang diperbolehkan, lokasi yang dapat digunakan, waktu penggunaannya, persyaratan penyelenggaraan, standar keselamatan serta sanksi bagi pelanggar.
Sebab, sound system sendiri merupakan bagian dari industri hiburan dan ekonomi masyarakat.
Yang menjadi persoalan adalah ketika penggunaannya melampaui batas dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus mampu membedakan antara industri hiburan yang tertib dengan praktik sound horeg yang berpotensi mengganggu dan membahayakan masyarakat.
Jangan Sampai Pemerintah Hadir Setelah Korban Berjatuhan
Desakan MUI dan Muhammadiyah seharusnya menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini berjalan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan, sementara pelanggaran terus terjadi.
Jika memang diperlukan regulasi, maka regulasi harus dibuat secara jelas dan dapat ditegakkan.
Jika memang terdapat kegiatan yang membahayakan masyarakat, aparat harus berani melakukan penindakan.
Sebab fungsi pemerintah bukan hanya menjaga agar sebuah kegiatan tetap berlangsung, tetapi juga memastikan hak masyarakat lain tidak menjadi korban.
Dan ketika sudah ada laporan korban jiwa, pertanyaannya menjadi sederhana:
Apakah pemerintah harus menunggu korban berikutnya sebelum mengambil keputusan?
Bola kini berada di tangan Pemprov Jawa Timur.
Masyarakat menunggu apakah pemerintah akan memilih bertindak sebelum masalah semakin besar, atau kembali datang setelah semuanya terlambat.
Editor : A Javas

