Jombang Expose— Harapan sebuah keluarga di Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, agar anggota keluarganya terbebas dari perkara narkotika pada 2020 lalu, berujung kekecewaan. Keluarga mengaku telah menyerahkan uang Rp40 juta kepada seorang pria berinisial H yang saat itu mengaku sebagai pengacara dan menyatakan sanggup membantu mengurus perkara tersebut.
Namun, hingga kini uang tersebut disebut belum kembali, sementara janji untuk membantu mengeluarkan E dari tahanan juga tidak terealisasi.
Harapan S (48), salah satu anggota keluarga E, mengatakan uang tersebut dikumpulkan secara patungan oleh keluarga. Menurutnya, H beberapa kali datang ke rumah E di Dusun Jlopo, Desa Tebel, saat proses hukum kasus narkotika E sedang berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, H disebut mengaku sebagai pengacara yang dapat membantu menangani perkara E. H bahkan diklaim menjanjikan E dapat keluar dari tahanan dengan syarat keluarga menyediakan uang Rp40 juta.
“Ngakunya pengacara. Saya pengacara, gitu. Ketemunya ya di rumah adik saya, di Dusun Jlopo, Desa Tebel,” kata S, Sabtu (22/8/2026).
Disebut Mengaku Anak Wakapolda
S juga mengungkapkan bahwa H tidak hanya mengaku sebagai pengacara. Kepada keluarga, H disebut pernah mengklaim dirinya sebagai anak Wakapolda Jawa Timur.
“Pernah juga mengaku sebagai anaknya Wakapolda (Jawa Timur),” ujar S.
Menurut S, H beberapa kali datang bersama sejumlah orang menggunakan kendaraan roda empat. Kondisi tersebut, ditambah pengakuan H mengenai profesi dan latar belakangnya, membuat keluarga percaya terhadap tawaran yang disampaikan.
Dalam kondisi tertekan karena E sedang menghadapi perkara hukum, keluarga akhirnya mengumpulkan uang hingga Rp40 juta.
Uang tersebut, kata S, diserahkan langsung secara tunai kepada H. Namun, keluarga tidak menerima kuitansi maupun bukti tertulis atas transaksi tersebut.
“Katanya bisa lepas, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta. Saya serahkan cash. Uang itu hasil patungan keluarga. Tidak ada kuitansi,” ungkapnya.
Janji Tak Terwujud
Seiring berjalannya proses hukum, harapan keluarga mulai berubah menjadi kekecewaan. E tetap menjalani proses hukum dan tidak pernah keluar dari tahanan sebagaimana yang disebut dijanjikan H.
S bahkan mengaku tidak pernah melihat H bersama timnya mendampingi E dalam persidangan.
Setelah uang diserahkan, komunikasi keluarga dengan H juga disebut semakin sulit. Ketika keluarga berusaha meminta penjelasan sekaligus menanyakan uang yang telah diberikan, nomor telepon H disebut sudah tidak aktif.
“Nomornya sudah tidak aktif lagi. Saya ingin uang itu kembali dan segera dikembalikan utuh,” tegas S.
Saksi Sebut H Sulit Dihubungi
Keterangan mengenai sulitnya menghubungi H juga disampaikan Jito, salah seorang yang mengetahui persoalan tersebut sejak awal.
Jito mengaku mengikuti persoalan keluarga S sejak perkara E bergulir. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang Rp40 juta kepada H.
“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika dia saya kejar, HP-nya sudah tidak aktif,” kata Jito.
Sebelum nomor telepon H tidak dapat dihubungi, Jito menyebut H sempat memberikan alasan sedang berada di luar daerah.
“Tidak aktif. Dan ngakunya sedang di luar kota,” ujarnya.
Sempat Ditempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, keluarga S kemudian berupaya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka disebut sempat melaporkan kasus tersebut melalui SPKT Polres Jombang.
Namun, proses pengaduan itu kemudian mengalami kendala. Menurut informasi dari pihak keluarga, penerima kuasa yang menangani persoalan tersebut meninggal dunia sekitar dua minggu setelah laporan dibuat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari H mengenai tudingan keluarga S. Termasuk mengenai penerimaan uang Rp40 juta, pengakuan sebagai pengacara, serta klaim sebagai anak Wakapolda Jawa Timur.
Redaksi tetap membuka ruang bagi H untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi dan tudingan yang disampaikan oleh S dan pihak-pihak terkait.
Editor : Javas

