“NIB Gratis, Tapi Mengapa Pelaku Usaha Harus Melewati PTP hingga PKKPR? Pemkab Jombang Diminta Buka Dasar Biaya dan Batas Waktu Layanan”

JOMBANG EXPOSE | LAPORAN UTAMA

JOMBANG — Pemerintah terus menggaungkan kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha (NIB) bahkan diposisikan sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

Namun, bagi sebagian pelaku usaha skala non-UMK, persoalan perizinan tampaknya tidak berhenti pada penerbitan NIB.

Setelah NIB terbit, terutama untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan lokasi dan pemanfaatan tanah, pelaku usaha masih dapat berhadapan dengan sejumlah persyaratan dasar, antara lain aspek kesesuaian tata ruang dan pertanahan.

Di titik inilah muncul pertanyaan:

Apakah reformasi perizinan benar-benar menyederhanakan proses, atau justru memindahkan kerumitan dari meja perizinan ke tahapan persyaratan dasar?

NIB Gratis, Tetapi Bukan Berarti Semua Proses Gratis

Secara prinsip, NIB melalui OSS memang bukan pungutan yang harus dibayar pelaku usaha.

DPMPTSP Jombang sendiri pada berbagai kesempatan menegaskan bahwa layanan penerbitan NIB untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu dapat dilakukan secara gratis. Bahkan pada Mei 2026, DPMPTSP Jombang menggelar layanan jemput bola dan menyebut pembuatan NIB gratis serta dapat dilakukan dengan proses cepat.

Masalahnya, NIB hanyalah salah satu bagian dari ekosistem perizinan berusaha.

Untuk kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar yang berkaitan dengan lokasi, tata ruang, lingkungan maupun bangunan.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang sekarang berlaku, persyaratan dasar tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha.

PP Nomor 28 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit mengatur bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB-UMKU, layanan OSS, pengawasan hingga evaluasi dan reformasi kebijakan.

Menariknya, salah satu tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah menyempurnakan penyederhanaan perizinan agar memberikan kepastian hukum, terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan.

Lantas, bagaimana penerapannya di daerah?

Ketika NIB Bertemu Tata Ruang

Salah satu tahapan yang dapat menjadi perhatian pelaku usaha adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam dokumen standar pelayanan DPMPTSP Kabupaten Jombang yang tersedia, proses PKKPR melibatkan beberapa tahapan dan perangkat.

Dokumen tersebut menggambarkan proses mulai dari pemeriksaan berkas oleh DPMPTSP, verifikasi oleh unsur PUPR dan pertanahan/ATR, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang, validasi teknis, hingga penetapan oleh DPMPTSP.

Baca Juga :  Rundown Lengkap Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang, 27–31 Agustus 2026

Artinya, bagi pelaku usaha, persoalan izin bukan sekadar mengisi data di OSS.

Ada proses administratif dan teknis yang harus dilalui sebelum kepastian kegiatan usaha terhadap lokasi diperoleh.

Di sinilah keluhan mengenai panjangnya rantai administrasi menjadi relevan untuk diuji.

Pertimbangan Teknis Pertanahan, Siapa yang Membayar?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika proses kesesuaian tata ruang bersinggungan dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat diberikan untuk penerbitan KKPR, termasuk PKKPR untuk kegiatan berusaha.

Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa PTP melibatkan pemeriksaan data, penyiapan data pertanahan, peninjauan lapangan, analisis, rapat pembahasan hingga penyusunan risalah dan penerbitan pertimbangan teknis.

Permen tersebut juga menyebut bahwa setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap, pemohon dapat dikenai biaya pelayanan sesuai ketentuan PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.

Berapa sebenarnya biaya yang harus dibayar pelaku usaha?

Apakah biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang langsung masuk kas negara?

Jika iya, berapa tarifnya, berdasarkan peraturan apa, dan bagaimana formula perhitungannya?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pelaku usaha masih dibebani biaya lain di luar PNBP resmi tersebut?

Jika ada biaya untuk pengukuran, pendampingan, penyusunan dokumen, konsultasi teknis atau kebutuhan administratif lainnya, masyarakat berhak mengetahui apakah biaya tersebut merupakan bagian resmi dari standar pelayanan atau merupakan biaya jasa pihak ketiga.

Sebab antara biaya pelayanan pemerintah dan biaya jasa pihak ketiga adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Standar Jombang: 24 Hari Kerja dan Gratis

Ada fakta menarik dalam dokumen resmi DPMPTSP Kabupaten Jombang.

Dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Nomor 188/76/415.35/2023 tentang Standar Pelayanan PKKPR Rumah Tinggal, disebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 24 hari kerja setelah persyaratan lengkap.

Dokumen yang sama mencantumkan biaya/tarif:

“Tidak ada biaya (Gratis).”

Namun perlu digarisbawahi, standar tersebut secara spesifik merupakan PKKPR rumah tinggal, bukan otomatis menjadi standar untuk seluruh kegiatan usaha non-UMK.

Baca Juga :  Sambut Muktamar ke-35 NU, Jombang Terima Bantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Justru karena itu, ada pertanyaan yang patut diajukan kepada Pemkab Jombang:

Bagaimana standar pelayanan PKKPR untuk kegiatan berusaha/non-UMK yang berlaku pada 2026?

Apakah masih menggunakan standar lama?

Apakah sudah ada standar pelayanan baru setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025?

Berapa hari kerja maksimalnya?

Dan berapa biaya resminya?

Jangan Sampai “Gratis” di Depan, Berbayar di Belakang

Inilah persoalan yang perlu dibedah secara jernih.

Pemerintah memang berhak menetapkan persyaratan teknis untuk memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan tata ruang, pertanahan, lingkungan maupun keselamatan.

Persyaratan tersebut bukan otomatis berarti birokrasi mempersulit.

Tetapi setiap persyaratan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, waktu pelayanan yang pasti dan biaya yang transparan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyusun dan menerapkan standar pelayanan. Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian serta biaya/tarif.

Dengan demikian, pelaku usaha sebenarnya tidak sedang meminta “karpet merah”.

Mereka hanya meminta kepastian.

Jika harus membayar, berapa?

Jika gratis, benar-benar gratis sampai tahap mana?

Jika membutuhkan 20 hari, 24 hari atau 30 hari, apa dasar waktunya?

Jika berkas dikembalikan, apa alasan dan dasar hukumnya?

Dan jika proses melewati standar pelayanan, kepada siapa pelaku usaha harus mengadu?

Pertanyaan untuk Pemkab Jombang

Jombang Expose memandang persoalan ini layak mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemkab Jombang, khususnya DPMPTSP, Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

Pertama, apa standar pelayanan terbaru untuk PKKPR kegiatan berusaha/non-UMK di Kabupaten Jombang setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025?

Kedua, berapa jangka waktu resmi penyelesaian PKKPR sejak dokumen dinyatakan lengkap?

Ketiga, apakah ada biaya pelayanan PKKPR yang dibebankan kepada pelaku usaha? Jika ada, apa dasar hukum dan berapa tarif resminya?

Keempat, apakah Pertimbangan Teknis Pertanahan wajib untuk seluruh jenis kegiatan usaha non-UMK atau hanya dalam kondisi tertentu?

Kelima, jika terdapat PNBP Pertimbangan Teknis Pertanahan, bagaimana mekanisme pembayaran dan perhitungan tarifnya?

Baca Juga :  Rektor Unsoed Diamankan KPK dalam OTT, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Keenam, apakah terdapat biaya lain di luar PNBP dan tarif resmi pemerintah?

Ketujuh, jika pelaku usaha menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu penyusunan dokumen, apakah jasa tersebut diwajibkan atau sepenuhnya pilihan pelaku usaha?

Kedelapan, bagaimana mekanisme pengaduan jika pelaku usaha merasa waktu pelayanan melampaui standar yang telah ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan untuk mempertentangkan pelaku usaha dengan pemerintah.

Justru sebaliknya, kepastian biaya dan waktu akan melindungi pemerintah sekaligus pelaku usaha.

Jangan Sampai Reformasi Perizinan Hanya Berganti Nama

Persoalan terbesar dalam reformasi birokrasi bukan banyaknya formulir.

Persoalannya adalah apakah proses tersebut benar-benar menghasilkan kepastian.

OSS sudah dibuat secara digital.

NIB dapat diterbitkan secara elektronik.

Tetapi jika setelah NIB terbit pelaku usaha masih harus berhadapan dengan proses yang panjang, dokumen yang berulang, koordinasi lintas-instansi yang tidak jelas, serta biaya yang sulit dipetakan sejak awal, maka tujuan penyederhanaan perizinan perlu dievaluasi.

Pemerintah sendiri melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menyatakan penyempurnaan perizinan diperlukan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, termasuk mengenai proses bisnis dan kualitas layanan.

Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi perizinan seharusnya bukan sekadar:

“NIB sudah terbit.”

Tetapi juga:

“Setelah NIB terbit, apakah pelaku usaha benar-benar tahu apa yang harus dilakukan, berapa biayanya, berapa lama waktunya dan siapa yang bertanggung jawab?”

Sebab bagi dunia usaha, ketidakpastian administrasi juga merupakan biaya ekonomi.

Dan ketika biaya ketidakpastian semakin besar, yang akhirnya membayar bukan birokrasi.

Pelaku usaha yang membayar. Konsumen yang membayar. Dan pada akhirnya, ekonomi daerah yang menanggung akibatnya.

JOMBANG EXPOSE
Menguak Data, Membongkar Fakta

Editor : A Javas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *