Kasus Unsoed Membuka Pertanyaan Besar: Saatnya KPK dan Pemerintah Audit Tata Kelola PTN
JOMBANGEXPOSE.COM | OPINI
Ada persoalan yang jauh lebih besar di balik semakin ketatnya persaingan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam mendapatkan mahasiswa baru.
Ini bukan semata-mata persoalan kampus kekurangan mahasiswa.
Bukan pula sekadar persoalan PTS kalah populer dibanding PTN.
Yang sedang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ekosistem pendidikan tinggi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dan kini persoalan tersebut mendapatkan dimensi baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut terdapat sejumlah klaster dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025–2026 dan mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. (Antara News Jawa Barat)
Kasus ini tentu harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun secara kelembagaan, kasus ini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah persoalan di Unsoed merupakan kasus individual, atau justru menunjukkan adanya celah sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Tetapi juga tidak boleh dihindari.
Kasus Unsoed Jangan Berhenti sebagai OTT
KPK telah menunjukkan bahwa penerimaan mahasiswa baru bukan wilayah yang otomatis steril dari praktik korupsi.
Justru karena menyangkut akses terhadap pendidikan, penerimaan mahasiswa harus ditempatkan sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, transaksi gelap dan praktik percaloan.
Dalam perkara Unsoed, KPK mengungkap dugaan praktik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Bahkan menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian akses untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah memberikan uang. (Antara News Jawa Barat)
Jika benar terbukti di pengadilan, maka persoalannya sangat serius.
Sebab yang diperdagangkan bukan sekadar sebuah kursi.
Yang dipertaruhkan adalah keadilan.
Ada anak yang masuk karena kemampuan akademiknya.
Ada anak yang mungkin gagal karena tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Dan ada kemungkinan kursi pendidikan tinggi justru menjadi komoditas yang dapat diperoleh melalui uang.
Kalau praktik semacam ini benar-benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya sistem penerimaan mahasiswa.
Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik.
Unsoed Bisa Jadi Puncak Gunung Es?
Di sinilah KPK perlu melihat perkara Unsoed bukan semata-mata sebagai satu kasus yang selesai setelah tersangka ditetapkan.
Publik berhak berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar apakah terdapat pola serupa di perguruan tinggi lainnya.
Bukan dengan cara menuduh seluruh PTN melakukan praktik korupsi.
Bukan pula dengan membuat generalisasi bahwa semua jalur mandiri bermasalah.
Tetapi dengan audit investigatif berbasis risiko.
Jika ada dugaan permainan penerimaan mahasiswa di satu perguruan tinggi, maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana:
Apakah mekanisme yang sama mungkin terjadi di tempat lain?
KPK memiliki pengalaman dan kewenangan untuk memetakan pola korupsi. Pemerintah memiliki data penerimaan mahasiswa. Perguruan tinggi memiliki data pendaftar, peserta seleksi, peserta yang diterima, mekanisme pembayaran dan berbagai keputusan akademik.
Semua itu seharusnya dapat diaudit.
Karena itu, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk memeriksa tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN secara nasional, terutama pada jalur yang memberikan kewenangan besar kepada perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan.
Jika tidak ditemukan penyimpangan, justru hasil audit tersebut akan memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pola yang sama di tempat lain, negara dapat bertindak lebih cepat sebelum persoalannya menjadi lebih besar.
Jangan Sampai Kompetisi Mendapatkan Mahasiswa Melahirkan Konflik Kepentingan
Persoalan ini menjadi semakin menarik jika dikaitkan dengan ketimpangan PTN dan PTS.
Pada satu sisi, PTS harus berjuang keras mencari mahasiswa agar mampu membiayai operasional, membayar dosen, memelihara fasilitas, mengembangkan laboratorium dan menjalankan kegiatan akademik.
Pada sisi lain, PTN juga memiliki berbagai jalur penerimaan mahasiswa.
Ketika jalur penerimaan berlangsung panjang dan beririsan dengan masa penerimaan PTS, maka ruang PTS untuk mendapatkan mahasiswa semakin tertekan.
LLDIKTI Wilayah III bahkan telah menyoroti persoalan jadwal penerimaan PTN, termasuk jalur mandiri, yang dinilai berpengaruh terhadap kemampuan PTS memperoleh mahasiswa baru.
Komisi X DPR RI juga telah mendorong penataan penerimaan mahasiswa agar lebih berkeadilan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar keluhan PTS.
Sudah ada persoalan kebijakan yang perlu dibenahi.
PTN Harus Kuat, Tetapi PTS Jangan Dimatikan
Tidak ada yang salah dengan PTN berkembang.
Negara memang berkewajiban menyediakan pendidikan tinggi berkualitas.
Tetapi Indonesia memiliki ekosistem pendidikan tinggi yang jauh lebih kompleks.
PTS bukan pemain tambahan.
PTS merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Ketika PTS kehilangan mahasiswa secara terus-menerus, dampaknya tidak berhenti pada yayasan atau pengelola kampus.
Dosen terdampak.
Tenaga kependidikan terdampak.
Mahasiswa terdampak.
Ekonomi daerah terdampak.
Dan pada akhirnya, pembangunan kualitas SDM ikut terdampak.
Terlebih di daerah.
Bagi masyarakat Jombang dan berbagai daerah lain, PTS sering menjadi pilihan pendidikan tinggi yang lebih dekat dan lebih terjangkau.
Tidak semua keluarga mampu mengirim anaknya kuliah ke kota besar.
Tidak semua anak memiliki kesempatan untuk masuk PTN.
Karena itu, PTS memiliki fungsi sosial yang sangat penting sebagai pintu mobilitas sosial masyarakat daerah.
Jangan Sampai Mahasiswa Menjadi Komoditas
Kasus Unsoed seharusnya juga mendorong kita melihat kembali filosofi penerimaan mahasiswa.
Mahasiswa bukan komoditas.
Kursi kuliah bukan barang dagangan.
Kelulusan bukan sesuatu yang boleh dipengaruhi oleh transaksi.
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi.
Yang memiliki kemampuan akademik mendapatkan kesempatan.
Yang memiliki keterbatasan ekonomi mendapatkan dukungan.
Yang belum memenuhi standar akademik harus diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, bukan dijanjikan jalan pintas karena kemampuan membayar.
Sebab jika uang mulai mengalahkan prestasi, maka pendidikan tinggi perlahan kehilangan fungsi utamanya sebagai alat mobilitas sosial.
Kita akan memasuki era ketika yang menentukan masa depan bukan lagi seberapa pintar seorang anak, tetapi seberapa tebal dompet keluarganya.
Dan itu merupakan ancaman serius bagi Indonesia.
KPK Perlu Membuka Pemeriksaan yang Lebih Luas
Karena itu, publik patut berharap KPK tidak berhenti pada Unsoed.
Jika memang ditemukan pola, modus, atau celah sistemik, telusuri perguruan tinggi lain.
Audit dan pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan indikator risiko, bukan dengan menuduh semua PTN.
Misalnya dengan memeriksa:
- mekanisme penerimaan jalur mandiri;
- perubahan atau intervensi terhadap hasil seleksi;
- hubungan antara pejabat kampus dan pihak perantara;
- pembayaran di luar mekanisme resmi;
- pola kelulusan yang tidak wajar;
- konflik kepentingan dalam penerimaan mahasiswa;
- penggunaan kewenangan pejabat dalam menentukan kelulusan;
- serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
Transparansi adalah obat pertama untuk menghilangkan kecurigaan.
Jika semuanya bersih, biarkan data membuktikannya.
Jika ada penyimpangan, hukum harus bekerja.
Karena yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Uang
Korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih panjang dibandingkan sekadar nilai uang yang dikorupsi.
Jika uang negara dikorupsi, negara kehilangan uang.
Tetapi jika proses pendidikan dikorupsi, negara berpotensi kehilangan generasi.
Bayangkan seorang mahasiswa masuk perguruan tinggi bukan karena kompetensi, tetapi karena transaksi.
Ia kemudian lulus.
Mendapat ijazah.
Masuk dunia kerja.
Menempati posisi tertentu.
Lalu menjalankan profesinya tanpa kompetensi yang memadai.
Dampaknya bisa jauh lebih besar.
Karena kualitas SDM menentukan kualitas birokrasi, industri, pelayanan publik, dunia usaha, penelitian, teknologi dan pembangunan daerah.
Satu kursi yang diperjualbelikan hari ini bisa menghasilkan persoalan kompetensi bertahun-tahun kemudian.
Inilah mengapa korupsi pendidikan tidak boleh dianggap sebagai korupsi biasa.
Jangan Korbankan Masa Depan SDM demi Angka Penerimaan
Indonesia sedang berbicara tentang bonus demografi, hilirisasi, transformasi digital, industrialisasi, ekonomi berbasis pengetahuan dan Indonesia Emas 2045.
Tetapi semua agenda tersebut membutuhkan manusia berkualitas.
Kita tidak mungkin membangun ekonomi berteknologi tinggi dengan sistem pendidikan yang membiarkan akses pendidikan dipengaruhi transaksi.
Kita tidak mungkin membangun birokrasi profesional jika proses pendidikan dan rekrutmen manusia berkualitas saja tidak sepenuhnya dipercaya.
Dan kita tidak mungkin berbicara tentang Indonesia Emas jika pendidikan tinggi kehilangan integritas.
Karena itu, pemerintah harus berhenti melihat PTN dan PTS hanya sebagai dua kelompok yang berebut pasar mahasiswa.
Keduanya harus dilihat sebagai bagian dari satu ekosistem pendidikan nasional.
PTN harus kuat. PTS juga harus sehat.
PTN harus berkembang.
PTS harus mendapatkan ruang tumbuh yang adil.
Dan seluruh proses penerimaan mahasiswa harus transparan, terukur, akuntabel dan bebas dari transaksi.
Jangan Sampai Kasus Unsoed Hanya Menjadi Berita Sehari
OTT Unsoed jangan sampai hanya menjadi berita besar selama beberapa hari, kemudian hilang ditelan isu politik dan berita lainnya.
Justru sekarang momentum untuk melakukan pembenahan.
KPK harus mengusut perkara Unsoed sampai tuntas.
Pemerintah harus memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa.
PTN harus memperkuat pengawasan internal.
PTS harus terus meningkatkan kualitas.
Dan masyarakat harus berani mengawasi.
Jika nantinya proses hukum membuktikan bahwa dugaan korupsi di Unsoed memang terjadi sebagaimana konstruksi perkara KPK, maka kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh dunia pendidikan tinggi.
Namun apabila pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya pihak lain atau pola yang lebih luas, publik juga berharap KPK tidak ragu memperluas penyidikan sesuai bukti yang ditemukan.
Jangan berhenti pada satu kampus jika bukti mengarah pada kampus lain.
Bukan karena semua PTN harus dicurigai.
Tetapi karena pendidikan tinggi terlalu penting untuk dibiarkan tanpa pengawasan yang kuat.
Pada akhirnya, pendidikan bukan pasar.
Mahasiswa bukan angka statistik.
Kursi kuliah bukan komoditas.
Rektor bukan penguasa absolut.
Dan ijazah bukan barang yang boleh diperoleh melalui transaksi.
Jika kasus Unsoed benar-benar terbukti sebagai praktik memperjualbelikan akses pendidikan, maka itu bukan hanya persoalan hukum bagi para pelakunya.
Itu adalah alarm bagi seluruh sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Jangan sampai OTT Unsoed ternyata hanya puncak gunung es.
Karena jika di bawah permukaan ternyata terdapat pola yang lebih luas, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kasus korupsi di sebuah universitas.
Kita sedang menghadapi ancaman terhadap integritas pendidikan dan masa depan kualitas SDM Indonesia.
Maka sudah waktunya negara bertindak.
Periksa jika ada indikasi. Audit jika ada risiko. Usut jika ada bukti. Dan hukum siapa pun yang terbukti bersalah.
Sebab menjaga integritas pendidikan tinggi bukan hanya tugas KPK, bukan hanya tugas kementerian, dan bukan hanya tugas perguruan tinggi.
Itu adalah tanggung jawab negara kepada generasi yang akan datang.
Dan Indonesia tidak boleh gagal di ruang kelasnya sendiri.

