Tiga Nyawa Melayang, Aparat Jangan Cuma Evaluasi: Usut Pemilik Sound Horeg dan Panitia!

JOMBANG EXPOSE | OPINI-REPORTASE

JOMBANG EXPOSE – Tiga nyawa melayang dalam rangkaian karnaval sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Korbannya bukan hanya kru sound, tetapi juga peserta dan warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Rentetan peristiwa tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Jangan sampai persoalan ini berhenti pada kalimat klasik: “akan dilakukan evaluasi.”

Sebab yang hilang bukan sekadar ketertiban umum.

Yang hilang adalah nyawa manusia.

Kasus pertama menimpa SN (29), kru sound asal Jember. Ia meninggal setelah kepalanya terbentur gapura ketika berada di atas truk pengangkut perangkat sound system.

Kemudian Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal ketika mengikuti parade sound horeg. Korban dilaporkan sempat berjalan sekitar satu kilometer sebelum jatuh dan kemudian meninggal dunia.

Kasus ketiga menimpa Slamet Timbang (57), warga Jember. Ia meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok bangunan yang roboh ketika karnaval sound horeg berlangsung di sekitar lokasi. Polisi masih menyelidiki penyebab robohnya bangunan tersebut, termasuk dugaan pengaruh getaran sound.

Jangan Menunggu Korban Keempat

Tiga kematian dalam rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan sound horeg bukan angka yang boleh dianggap sepele.

Memang, tidak tepat mengatakan bahwa ketiga kematian tersebut seluruhnya disebabkan langsung oleh suara sound horeg.

Namun justru di situlah pentingnya penyidikan.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Apakah penyelenggara sudah memenuhi standar keselamatan?

Apakah kendaraan pengangkut sound memenuhi ketentuan?

Apakah posisi perangkat sound membahayakan orang di atas kendaraan?

Apakah rute karnaval sudah dikaji?

Apakah bangunan di sepanjang jalur sudah diperiksa?

Apakah batas volume suara dipatuhi?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan peserta dan masyarakat?

Baca Juga :  MBG Diterpa Keracunan Massal di Berbagai Daerah, Haruskah Program Dihentikan Sementara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan rapat evaluasi.

Harus ada penyelidikan yang serius, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau Ada Kelalaian, Jangan Takut Menetapkan Tersangka

Dalam hukum pidana, kematian akibat kelalaian bukan sesuatu yang otomatis dianggap sebagai musibah tanpa pertanggungjawaban.

Polri menjelaskan bahwa perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Artinya, jika dari hasil penyidikan ditemukan bahwa ada pihak yang lalai, tidak memenuhi standar keselamatan, atau melakukan tindakan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan hingga menyebabkan korban meninggal, proses hukum harus berjalan.

Siapa pun orangnya.

Pemilik sound?

Panitia?

Pengemudi?

Penyelenggara?

Atau pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab?

Tidak boleh ada kekebalan hanya karena kegiatan tersebut dibungkus dengan nama hiburan, tradisi atau perayaan masyarakat.

Tradisi tetap harus menghormati hukum.

Kebebasan masyarakat untuk merayakan sesuatu juga berhenti ketika keselamatan orang lain mulai dipertaruhkan.

Sound Harus Bisa Diamankan sebagai Barang Bukti

Karena itu, apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan perangkat sound tersebut, aparat semestinya tidak hanya memeriksa orang-orang yang terlibat.

Perangkat sound, kendaraan, rekaman kegiatan, dokumen perizinan, komunikasi panitia dan berbagai barang yang relevan harus diamankan apabila memang diperlukan untuk pembuktian.

Bukan untuk melakukan kriminalisasi.

Tetapi untuk memastikan penyidikan tidak berhenti pada dugaan dan opini.

Barang bukti harus berbicara.

Jika ternyata tidak ada hubungan hukum antara perangkat tersebut dengan peristiwa pidana, tentu penyidik harus menjelaskannya secara terbuka.

Namun jika terdapat bukti bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan telah menyebabkan hilangnya nyawa, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

Jangan Sampai Nyawa Manusia Dianggap Murah

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecenderungan untuk menormalisasi risiko.

Baca Juga :  LPJ PBNU Diterima Aklamasi, Muktamar NU ke-35 Berlanjut ke Agenda Kepemimpinan

Seolah-olah selama kegiatan itu merupakan hiburan masyarakat, maka kecelakaan yang terjadi adalah konsekuensi yang harus diterima.

Tidak.

Nyawa manusia bukan harga yang harus dibayar untuk sebuah pesta.

Masyarakat boleh menikmati hiburan.

Pelaku usaha sound boleh mencari penghasilan.

Panitia boleh menyelenggarakan kegiatan.

Tetapi semuanya mempunyai batas.

Batas itu bernama keselamatan manusia.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah meminta Polri mengevaluasi kegiatan sound horeg dan menyelidiki dugaan kelalaian dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa budaya dan tradisi tetap perlu dihormati, tetapi tidak boleh sampai membahayakan masyarakat.

Sementara MUI Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur bahkan mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap sound horeg setelah rangkaian kejadian tersebut. Muhammadiyah juga meminta aparat menegakkan aturan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

Pemprov Jawa Timur sendiri menyatakan akan mengevaluasi kembali aturan terkait sound horeg, termasuk persoalan batas kebisingan dan perlindungan masyarakat.

Tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar evaluasi.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Aparat Harus Hadir Sebelum Korban Berikutnya

Karena itu, Jombang Expose mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap peristiwa yang berkaitan dengan tiga korban tersebut.

Periksa pemilik sound.

Periksa penyelenggara.

Periksa ketua panitia.

Periksa pengemudi dan kru.

Periksa dokumen perizinan.

Periksa standar keselamatan.

Periksa rute.

Periksa perangkat.

Dan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, tetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai hukum.

Jika perangkat sound diperlukan dalam penyidikan, amankan dan sita sesuai prosedur hukum sebagai barang bukti.

Bukan karena Jombang Expose ingin menghukum seseorang.

Tetapi karena hukum harus bekerja untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas sebuah tragedi.

Baca Juga :  Muktamar NU ke-35 di Jombang, KH Miftachul Akhyar Soroti Kemiskinan dan Kebodohan Umat

Jangan sampai setelah tiga orang meninggal, pemerintah hanya membuat rapat, mengeluarkan imbauan, kemudian beberapa minggu kemudian sound kembali berdentum di tengah permukiman.

Lalu kita kembali menunggu.

Menunggu korban berikutnya.

Berapa nyawa lagi yang harus hilang sebelum aparat benar-benar bertindak?

Jangan pernah menganggap nyawa manusia murah hanya karena kematiannya terjadi di tengah sebuah pesta.

Hiburan boleh keras. Tetapi hukum harus lebih tegas.

Editor : A Javas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *