Dugaan Persetubuhan Siswi, Polisi Sebut Terjadi 13 Kali, Guru di Jombang Jadi Tersangka

JOMBANG EXPOSE– Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum guru berinisial S (60) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Jombang.

S ditangkap aparat Satreskrim Polres Jombang di kediamannya pada Rabu (9/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang disampaikan keluarga korban.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Setelah diamankan, S menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

Yang mengejutkan, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana berat.

Dilaporkan Setelah Bertahun-tahun

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak September 2023. Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun.

Korban kini telah berusia 19 tahun. Selama bertahun-tahun, korban disebut memendam pengalaman tersebut hingga akhirnya berani menceritakannya kepada orang lain.

Informasi mengenai dugaan peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban mencurahkan pengalamannya kepada rekan kerja di tempatnya bekerja. Korban saat ini diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah kedai makanan.

Baca Juga :  FRMJ Bertahan di Depan Pemkab Jombang, Pemkab Mulai Kumpulkan OPD

Cerita tersebut kemudian diketahui oleh pimpinan tempat korban bekerja. Pihak pimpinan selanjutnya berinisiatif membantu korban mendapatkan pendampingan hukum hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Dikenal Aktif di Lingkungan

S merupakan warga di wilayah Kabupaten Jombang dan disebut telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar selama lebih dari 25 tahun.

Di lingkungan tempat tinggalnya, S disebut dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

Penetapan S sebagai tersangka pun disebut mengejutkan warga sekitar, termasuk tetangga dan kepala desa setempat. Pasalnya, selama ini S dikenal sebagai figur yang memiliki aktivitas sosial dan keagamaan di lingkungannya.

Namun, citra tersebut kini berbanding terbalik dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam pemberitaan perkara yang menyangkut korban anak, identitas korban perlu dilindungi untuk mencegah terungkapnya jati diri dan dampak lanjutan terhadap korban.

Editor : A Javas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *