Muktamar ke-35 NU dan Ujian Khittah: Menjaga NU dari Tarik-Menarik Kepentingan Politik

Oleh: Moh. Earliyanto
Santri NU dan Pengamat Sosial Ekonomi

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan organisasi. Muktamar ini sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih besar: ke mana arah NU dalam lima tahun ke depan dan bagaimana NU menempatkan dirinya di antara kepentingan umat, negara dan politik kekuasaan.

Muktamar yang berlangsung 27–31 Agustus 2026 ini datang ketika dinamika internal NU cukup hangat. Sejumlah nama masuk dalam bursa kepemimpinan, mulai dari Gus Yahya, Gus Yusuf, Gus Salam, Gus Kikin, Gus Rozin, KH Zulfa Mustofa hingga sejumlah nama lain. Bahkan konfigurasi pasangan calon dan poros dukungan telah menjadi bagian dari perbincangan menjelang forum tertinggi NU tersebut.

Di tengah kontestasi itu, ada satu pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang:

Apakah NU akan kembali mempertegas Khittah 1926, atau justru semakin dekat dengan pusaran politik praktis?

Pertanyaan ini bukan untuk menyerang calon tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan ini penting agar Muktamar tidak hanya menghasilkan siapa yang menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tetapi juga menghasilkan garis batas yang lebih jelas antara NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah dengan partai politik.

Khittah Bukan Sekadar Slogan

Sejarah NU telah memberikan pelajaran yang sangat mahal.

NU pernah menjadi partai politik pada 1952. Pengalaman itu kemudian membawa konsekuensi serius karena energi organisasi tersedot ke dalam kompetisi kekuasaan. Karena itulah gagasan kembali kepada Khittah 1926 akhirnya menguat dan secara resmi ditegaskan pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984.

Khittah pada dasarnya menempatkan NU kembali sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bukan kendaraan perebutan kekuasaan.

Tetapi sejarah juga memperlihatkan bahwa menjauh dari politik praktis ternyata tidak semudah membuat keputusan organisasi.

Pasca-Reformasi, NU kembali bersentuhan sangat dekat dengan politik. Bahkan PKB lahir pada 1998 dari lingkungan NU dan secara historis sering dipandang sebagai partai yang mempunyai hubungan sangat kuat dengan basis sosial Nahdliyin. Namun hubungan historis itu tidak boleh membuat NU kehilangan jarak kritis terhadap partai politik mana pun.

Sebab NU bukan PKB.

Dan PKB juga bukan NU.

Keduanya memiliki ruang, mandat, struktur dan tujuan organisasi yang berbeda.

Justru karena hubungan historis dan kultural itu sangat kuat, batas antara keduanya harus semakin jelas.

Munculnya Figur yang Memiliki Jejak Politik Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Dalam Muktamar ke-35, persoalan ini kembali mengemuka.

Gus Yusuf, misalnya, secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah lama berkhidmah di PKB dan pernah menjadi Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Ia kemudian menyatakan telah mengakhiri kiprahnya di PKB pada Desember 2025 setelah mendapat dorongan dari para kiai untuk kembali berkhidmah di NU.

Baca Juga :  Tiga Nyawa Melayang, Aparat Jangan Cuma Evaluasi: Usut Pemilik Sound Horeg dan Panitia!

Artinya, secara faktual ada rekam jejak politik yang tidak perlu disembunyikan.

Namun pada saat yang sama, Gus Yusuf juga telah mengambil langkah untuk meninggalkan jabatan strukturalnya di PKB sebagai bentuk komitmen terhadap independensi NU. Bahkan 23 PCNU di Jawa Tengah memberikan dukungan agar dirinya maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Di sinilah kita harus adil.

Pernah menjadi kader atau pengurus partai tidak otomatis berarti seseorang tidak mampu memimpin NU.

Tetapi NU juga berhak bertanya:

Seberapa jauh seseorang benar-benar sudah terbebas dari kepentingan politik praktis?

Pertanyaan yang sama harus diberlakukan kepada siapa pun.

Tidak boleh hanya ditujukan kepada Gus Yusuf.

Demikian pula munculnya Gus Salam dalam bursa Ketua Umum PBNU juga harus dibaca secara objektif. Gus Salam memiliki rekam jejak panjang di struktur NU, pernah menjadi Katib PBNU pada era KH Said Aqil Siroj, pernah menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Timur dan sempat menjadi Wasekjen PBNU.

Sementara nama KH Said Aqil Siroj juga kembali muncul dalam berbagai konfigurasi pembicaraan Muktamar, termasuk dikaitkan dengan bursa Rais Aam. Sejumlah pemberitaan bahkan mengaitkan konfigurasi tertentu dengan jaringan PKB dan IKA PMII. Tetapi hal tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dinamika politik dan analisis sejumlah pihak, bukan fakta bahwa NU telah diambil alih PKB.

Di sinilah media dan warga NU harus berhati-hati.

Jangan menghakimi figur, tetapi jangan pula menutup mata terhadap potensi konflik kepentingan.

Masalahnya Bukan PKB, Tetapi Independensi NU

Perdebatan ini sering salah arah.

Ketika seseorang mempertanyakan hubungan NU dengan PKB, seolah-olah ia sedang anti-PKB.

Padahal persoalannya bukan itu.

Persoalannya adalah:

Apakah NU mampu berdiri sejajar dengan seluruh partai politik?

Jika PKB mendukung NU, NU harus tetap bisa mengkritik PKB.

Jika pemerintah membantu NU, NU harus tetap bisa mengkritik pemerintah.

Jika partai lain mendukung program NU, NU juga tidak boleh kemudian menjadi bagian dari partai tersebut.

Inilah makna independensi organisasi.

NU harus mempunyai jarak yang sama terhadap semua partai politik.

Bukan memusuhi partai politik, tetapi juga tidak boleh menjadi subordinat partai politik.

Dalam konteks ini, pernyataan Gus Yusuf bahwa ketentuan jeda politik bukan berada dalam AD/ART melainkan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU justru menunjukkan bahwa persoalan regulasi ini memang penting dibicarakan secara terbuka.

Baca Juga :  Shalawat Asyghil Menggema di Tengah Dinamika Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU

Saat ini NU memang telah memiliki mekanisme untuk membatasi rangkap jabatan dan keterlibatan pengurus dalam politik. Pada Pemilu 2024, misalnya, PBNU menetapkan bahwa pengurus NU yang masuk DCT legislatif menjadi nonaktif, sementara ketentuan rangkap jabatan juga diatur melalui Perkum.

Namun pertanyaannya:

Apakah aturan tersebut sudah cukup untuk menjaga independensi NU?

Menurut saya, Muktamar ke-35 perlu menjawabnya.

Haruskah Calon Ketua Umum NU Berasal dari Non-Partai?

Ini gagasan yang layak diperdebatkan.

Bukan berarti seseorang yang pernah menjadi kader partai harus selamanya tertutup dari kesempatan memimpin NU.

Tetapi jika NU benar-benar ingin mengembalikan marwah Khittah 1926, mungkin sudah waktunya aturan mengenai masa jeda politik diperkuat.

Saat ini Perkum NU mengenal masa jeda atau “iddah” selama satu tahun bagi calon yang sebelumnya aktif dalam partai politik. Aspirasi mengenai persoalan tersebut bahkan sudah muncul dari PCNU Kabupaten Cirebon menjelang Muktamar ke-35.

Namun saya kira persoalannya lebih besar daripada sekadar satu tahun.

Muktamar dapat mempertimbangkan aturan yang lebih tegas:

Pertama, calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam harus bebas dari jabatan struktural partai politik dalam periode tertentu sebelum pencalonan.

Kedua, calon tidak boleh sedang menjadi anggota legislatif atau pejabat struktural partai.

Ketiga, calon wajib menyatakan secara terbuka independensinya dari seluruh partai politik.

Keempat, apabila terpilih, pimpinan NU harus dilarang merangkap jabatan strategis dalam partai politik.

Kelima, NU perlu memiliki mekanisme etik untuk mencegah organisasi digunakan sebagai kendaraan politik elektoral.

Bukan untuk membatasi hak kader.

Tetapi untuk melindungi NU dari konflik kepentingan.

Jangan Sampai NU Menjadi “Kendaraan” Siapa Pun

Ada kekhawatiran yang harus kita dengarkan secara serius.

Jika terlalu banyak aktor politik berada di sekitar kontestasi kepemimpinan NU, publik akan mulai bertanya:

Apakah yang sedang diperebutkan adalah kepemimpinan NU atau pengaruh politik atas NU?

Pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan kemarahan, tetapi dengan transparansi.

Sebab NU memiliki kekuatan yang jauh lebih besar daripada sebuah partai politik.

NU mempunyai pesantren.

NU mempunyai madrasah.

NU mempunyai perguruan tinggi.

NU mempunyai jaringan ekonomi umat.

NU mempunyai rumah sakit.

NU mempunyai jutaan jamaah.

Dan yang paling penting, NU mempunyai kepercayaan moral masyarakat.

Karena itu, apabila NU terlalu dekat dengan satu kekuatan politik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan Ketua Umum.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Muktamar Harus Menghasilkan “Konstitusi Etik” Baru

Muktamar ke-35 seharusnya tidak berhenti pada pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

Muktamar harus menjadi momentum untuk memperkuat konstitusi etik NU.

Baca Juga :  Cak Imin Soroti Konflik PBNU Lima Tahun Terakhir: Jangan Ulangi Kesalahan, Bangun Kembali Ukhuwah

Kalau Khittah 1926 masih dianggap sebagai ruh organisasi, maka ruh tersebut harus diterjemahkan ke dalam aturan yang konkret.

Jangan sampai Khittah hanya menjadi slogan yang selalu disebut dalam pidato, tetapi kehilangan daya mengikat ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Justru NU harus berani membuat aturan yang mungkin terasa berat bagi sebagian kader politiknya.

Sebab organisasi sebesar NU membutuhkan pagar yang lebih kuat daripada sekadar niat baik.

Kita tidak boleh hanya berharap pemimpin NU memiliki integritas.

Kita harus membangun sistem yang membuat siapa pun yang menjadi pemimpin NU sulit menggunakan NU untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok.

NU Harus Lebih Besar dari PKB, Pemerintah dan Semua Partai

Pada akhirnya, persoalan Muktamar ke-35 bukanlah apakah Gus Yusuf, Gus Salam, Said Aqil, Gus Yahya atau nama lainnya yang paling kuat.

Itu adalah keputusan peserta Muktamar.

Yang jauh lebih penting adalah apakah siapa pun yang terpilih nanti mampu membuktikan bahwa dirinya adalah pemimpin NU, bukan representasi kepentingan partai tertentu.

NU tidak boleh menjadi milik PKB.

NU juga tidak boleh menjadi milik pemerintah.

NU tidak boleh menjadi milik kelompok tertentu.

Dan NU tidak boleh menjadi milik seorang tokoh.

NU harus tetap menjadi milik umat.

Karena itu, Muktamar ke-35 di Tambakberas seharusnya menjadi kesempatan untuk mengembalikan satu prinsip sederhana:

Partai politik boleh memiliki kader NU, tetapi NU tidak boleh dimiliki oleh partai politik.

Jika prinsip ini benar-benar dijaga, NU akan tetap menjadi kekuatan moral yang dapat mengingatkan siapa pun yang berkuasa.

Tetapi jika NU kehilangan jarak dari politik praktis, maka kekuatan terbesar NU justru bisa berubah menjadi kelemahan.

Karena itu, pertanyaan terbesar Muktamar ke-35 bukan sekadar:

“Siapa Ketua Umum PBNU berikutnya?”

Melainkan:

“NU akan menjadi apa setelah Muktamar ini?”

Menjadi organisasi yang semakin mandiri, kuat secara sosial, ekonomi dan intelektual?

Atau menjadi arena baru tarik-menarik kepentingan politik?

Jawabannya ada di Tambakberas.

Dan sejarah akan mencatat keputusan para muktamirin.

Moh. Erliyanto
Pengamat Sosial dan Mahasiswa S2 Ekonomi Pembangunan UNDAR Jombang

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *