Rekening Pendemo Pati Rp80,9 Juta Ditunda, Saham Mandiri Ikut Disorot

JOMBANGEXPOSE.COM – JAKARTA – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terus bergulir.

Rekening Bank Mandiri yang berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut sebelumnya disebut diblokir ketika warga Pati tengah mempersiapkan aksi di Jakarta.

Belakangan, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Polisi menyebut rekening itu bukan diblokir, melainkan transaksinya ditunda sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Dana sekitar Rp80,9 juta tersebut disebut terdiri dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan peserta aksi, seperti transportasi, konsumsi dan akomodasi.

Bermula dari rekening yang tak bisa digunakan

Persoalan mencuat setelah Supriyono mengungkap rekeningnya tidak dapat digunakan.

Kejadian tersebut menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan agenda aksi warga Pati di Jakarta.

Bank Mandiri kemudian menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Bank juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah.

Namun Bank Mandiri pada awalnya tidak menjelaskan secara rinci aparat mana yang meminta tindakan tersebut.

Keterangan itu kemudian diperjelas oleh Polda Metro Jaya.

Polisi: Bukan blokir, tapi penundaan transaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus memang mengirimkan surat kepada Bank Mandiri.

Namun menurut polisi, surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi menyebut penundaan tersebut berlaku paling lama lima hari kerja. Selama masa itu, rekening dan saldo tetap menjadi milik nasabah dan tidak disita.

Polda Metro Jaya juga disebut tengah mendalami legalitas penghimpunan dan aliran dana tersebut.

PPATK: Bukan kami

Di tengah polemik itu, nama PPATK sempat muncul.

Baca Juga :  Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU di Jombang, Persiapan Penyambutan Mulai Dimatangkan

Namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa PPATK tidak meminta penghentian atau pemblokiran rekening Supriyono.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini menjadi lebih jelas.

Bank Mandiri menyebut ada permintaan aparat.

Polda Metro Jaya mengakui mengirim permohonan, tetapi menyebutnya penundaan transaksi.

Sementara PPATK memastikan bukan pihak yang meminta pemblokiran.

Saham Mandiri ikut menjadi perhatian

Polemik tersebut juga muncul bersamaan dengan pergerakan saham Bank Mandiri atau BMRI.

Pada perdagangan 24 Agustus 2026, BMRI berada di level sekitar Rp4.200 per saham, turun sekitar 0,47 persen dari penutupan sebelumnya Rp4.220.

Apakah penurunan saham tersebut akibat kasus rekening pendemo?

Belum tentu.

Harga saham dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi IHSG, sentimen sektor perbankan, aksi investor, hingga kondisi ekonomi secara umum.

Karena itu, terlalu dini jika koreksi BMRI langsung disebut sebagai akibat kasus rekening Supriyono.

Tetapi kasus ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut reputasi dan kepercayaan terhadap bank.

Ekonom: Perbankan hidup dari kepercayaan

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan persoalan seperti ini perlu diperhatikan karena bisnis perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabah.

Menurut Faisal, ketika masyarakat merasa tidak aman menyimpan uangnya di bank, dampaknya bisa lebih luas terhadap kinerja bank.

Ia bahkan mengingatkan risiko rush, yaitu penarikan dana secara bersamaan oleh banyak nasabah. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut bisa mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Namun sampai saat ini belum ada bukti bahwa kasus Supriyono telah menyebabkan penarikan dana secara massal dari Bank Mandiri.

Dari sisi hukum, dasar tindakan harus jelas

Dari sisi hukum, persoalan utamanya bukan sekadar apakah aparat boleh meminta bank menghentikan transaksi.

Baca Juga :  Data Rp7 Triliun Dipertanyakan, Kang Cilok Masuk Desil 10

Dalam kondisi tertentu, aparat memang mempunyai kewenangan melakukan tindakan terhadap transaksi keuangan.

Yang menjadi perhatian adalah dasar hukum, prosedur dan batas waktunya.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya mempertanyakan dasar dan prosedur pembatasan rekening tersebut. Mereka menilai aparat perlu menjelaskan hubungan dana yang ditahan dengan dugaan pelanggaran hukum yang sedang diperiksa.

Polda sendiri telah memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Karena itu, publik kini tinggal menunggu hasil penyelidikan.

Bukan soal Rp80 juta saja

Bagi Bank Mandiri, dana Rp80,9 juta tentu bukan angka besar.

Namun persoalan ini bukan semata-mata soal jumlah uang.

Yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat.

Nasabah ingin mengetahui apakah uang yang mereka simpan di bank aman dan dapat digunakan sesuai haknya.

Di sisi lain, bank juga memiliki kewajiban mematuhi perintah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Posisi bank menjadi tidak mudah: harus menjaga kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban hukum.

Masih ada pertanyaan yang belum terjawab

Kasus rekening Supriyono kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Apa sebenarnya yang sedang diselidiki?

Apakah seluruh dana Rp80,9 juta berkaitan dengan perkara?

Bagaimana status uang pribadi yang berada dalam rekening tersebut?

Apakah setelah masa penundaan lima hari transaksi akan kembali normal?

Dan apakah benar ada hubungan antara persoalan rekening tersebut dengan rencana aksi warga Pati?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bagaimana publik melihat kasus ini.

Yang jelas, kasus rekening Supriyono telah berkembang dari persoalan seorang nasabah menjadi isu yang menyentuh hukum, kebebasan menyampaikan aspirasi, perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara bagi investor, pergerakan saham BMRI masih harus dilihat secara lebih luas.

Satu rekening mungkin kecil bagi sebuah bank raksasa. Tetapi jika kepercayaan nasabah ikut terganggu, persoalannya bisa menjadi jauh lebih besar.

Baca Juga :  Tiga Nyawa Melayang, Aparat Jangan Cuma Evaluasi: Usut Pemilik Sound Horeg dan Panitia!

Editor : Javas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *