KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka, Dugaan Pungutan Maba Capai Rp1,12 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain keduanya, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya penerimaan uang dengan total sedikitnya Rp1,12 miliar dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Patok Rp650 Juta untuk Calon Mahasiswa Kedokteran

Salah satu perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed pada 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.

Permintaan tersebut disampaikan kepada orang tua calon mahasiswa dengan harapan anak mereka dapat diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Namun, meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan. Namun, dana tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat segera dikembalikan.

Situasi itu kemudian mendorong Norman, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, meminjam uang melalui pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Sebagai gantinya, pembayaran utang dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Rp680 Juta dan Tiga Bidang Tanah

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain sepanjang 2025–2026. Akhmad Sodiq diduga menerima dana sedikitnya Rp680 juta melalui Mulyono, yang disebut sebagai keponakannya.

Baca Juga :  Rektor Unsoed Diamankan KPK dalam OTT, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Menurut KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu diatasnamakan Mulyono.

KPK menduga Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.

Ada Dugaan “Tawar-Menawar Mahar” Penerimaan Maba

Selain dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, KPK menemukan adanya dugaan praktik tawar-menawar uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang menjadi perantara sejumlah orang tua calon mahasiswa. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai besaran “mahar” untuk penerimaan mahasiswa baru.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.

KPK Soroti Relasi Kuasa

KPK menjelaskan dugaan pemerasan tersebut memiliki kemiripan dengan perkara suap. Namun, konstruksi perkara lebih diarahkan pada pemerasan karena adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurut KPK, otoritas dalam sistem penerimaan berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kasus Rp650 juta, KPK menilai orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem penerimaan. Karena itu, peristiwa tersebut dikonstruksikan sebagai pemerasan.

Sementara itu, penerimaan Rp680 juta dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena KPK tidak menemukan adanya kesepakatan sebelumnya antara pemberi uang dan pihak penerima untuk meloloskan calon mahasiswa.

KPK Telusuri Fakultas Lain

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyebut dugaan transaksi dalam jalur penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran.

Sejumlah fakultas lain disebut masuk dalam penelusuran, di antaranya Fakultas Perikanan dan beberapa kasus yang berkaitan dengan Fakultas Hukum.

Baca Juga :  Muktamar NU ke-35 di Jombang, KH Miftachul Akhyar Soroti Kemiskinan dan Kebodohan Umat

KPK memastikan informasi tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

(psf)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *