“Rakyat Dipajaki, Hutang Menggunung, SDA Dikuras: RAPBN 2027 untuk Siapa?”

Catatan Kritis Pidato RAPBN 2027: Ketika Negara Terlalu Jauh Masuk ke Dunia Usaha

Oleh : Earliyanto (pimred Jombang Expose) Program Magister Ekonomi Pembangunan Undar

Ada paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam arah kebijakan ekonomi Indonesia. Negara terus membesar: belanja meningkat, peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi meluas, utang menumpuk, sementara penerimaan pajak terus dikejar.

Pada Juni 2026, utang pemerintah telah mencapai sekitar Rp10.293 triliun, dengan rasio terhadap PDB sekitar 41,26 persen. Pemerintah menyatakan posisi tersebut masih terkendali. Namun bagi publik, persoalannya bukan sekadar apakah rasio utang masih di bawah batas aman.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Utang itu digunakan untuk apa?

Sebab utang untuk membangun infrastruktur produktif, pendidikan, teknologi dan industri tentu berbeda dengan utang yang digunakan untuk menutup defisit, membayar kewajiban lama, atau membiayai program yang multiplier effect ekonominya belum terbukti.

Utang bukan masalah selama ia menghasilkan kapasitas ekonomi untuk membayar kembali utang tersebut.

Masalah muncul ketika utang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan ekonomi menciptakan nilai tambah.

Negara Membesar, Pajak Dikejar

RAPBN 2027 mengusulkan belanja sekitar Rp4.097 triliun, pendapatan Rp3.426 triliun dan defisit sekitar Rp671 triliun atau 2,4 persen PDB.

Angka defisit tersebut memang masih berada dalam batas fiskal yang ditetapkan. Tetapi stok utang yang sudah menembus Rp10.000 triliun membuat kualitas belanja menjadi jauh lebih penting.

Di sinilah kebijakan perpajakan perlu dilihat secara kritis.

Pajak memang diperlukan. Negara tidak mungkin berjalan tanpa penerimaan pajak. Namun perluasan basis pajak jangan sampai berubah menjadi cara termudah untuk mengambil uang dari kelompok yang paling mudah dijangkau: pekerja formal, konsumen, UMKM dan dunia usaha yang sudah patuh.

UMKM tidak sama dengan korporasi besar. Warung kecil tidak memiliki margin dan kemampuan administrasi seperti jaringan ritel. Pengusaha rumahan tidak memiliki sistem kepatuhan seperti perusahaan multinasional.

Karena itu, ketika pajak diperluas tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar dan biaya kepatuhan, negara berisiko menggerus mesin ekonomi yang justru ingin diperbesar.

Pajak berasal dari aktivitas ekonomi. Jika usaha melemah, basis pajak pun pada akhirnya ikut melemah.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pajak yang lebih banyak, tetapi basis ekonomi yang lebih besar.

Lalu, Ke Mana Kekayaan Alam Kita?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia bukan negara miskin sumber daya.

Mineral, batubara, minyak, gas, hutan, perkebunan dan kekayaan laut merupakan aset ekonomi yang sangat besar.

Baca Juga :  Sambut Muktamar ke-35 NU, Jombang Terima Bantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka kebijakan fiskal tidak boleh hanya bertanya:

“Berapa pajak yang dapat dipungut dari rakyat?”

Kita juga harus bertanya:

“Berapa besar kekayaan alam berhasil dikonversi menjadi kesejahteraan rakyat?”

Ini penting karena ada paradoks jika sumber daya alam terus dieksploitasi, tetapi negara tetap semakin bergantung pada pajak dan utang.

Tentu negara mendapatkan penerimaan dari SDA. Ada investasi, ekspor, lapangan kerja dan hilirisasi. Tetapi seluruh manfaat itu harus diuji: berapa nilai tambah yang benar-benar tinggal di Indonesia, berapa yang dinikmati masyarakat daerah penghasil, dan berapa yang kembali menjadi modal pembangunan manusia.

Jangan sampai rakyat berada pada posisi membayar dua kali: membayar pajak untuk membiayai negara sekaligus tidak memperoleh manfaat optimal dari kekayaan alam yang secara konstitusional merupakan kekayaan publik.

Ketika Negara Menjadi Pemain

Persoalan berikutnya adalah semakin besarnya peran negara dalam dunia usaha.

BUMN memiliki peran strategis dan tidak perlu dipertentangkan dengan sektor swasta. Begitu pula KDMP dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi desa.

Tetapi negara harus tahu batas.

Jika aktivitas yang sebenarnya dapat dikerjakan swasta, koperasi masyarakat, BUMDes atau UMKM justru diambil alih oleh entitas yang mendapat dukungan anggaran, fasilitas dan kebijakan negara, maka terjadi risiko crowding out.

Persaingan pun tidak lagi sepenuhnya setara.

Sebuah toko kecil membayar sewa, listrik, tenaga kerja, pajak dan menanggung sendiri risiko barang tidak laku. Kemudian ia harus berhadapan dengan badan usaha yang mendapatkan dukungan fasilitas negara.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah ini kompetisi yang adil?

Pemerintah sendiri pernah mengingatkan agar KDMP tidak menjadi pesaing toko kelontong dan BUMDes yang telah ada, melainkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa.

Pesan ini penting. Tetapi harus diterjemahkan menjadi desain kebijakan yang nyata.

Sebab tujuan memberdayakan ekonomi rakyat justru bisa berbalik jika lembaga baru menggantikan pelaku ekonomi yang sudah ada.

BUMN dan KDMP: Efisiensi Harus Dibuktikan

Kita juga perlu keluar dari anggapan bahwa kepemilikan negara otomatis berarti efisiensi.

Banyak BUMN profesional dan mampu bersaing. Tetapi status sebagai milik negara bukan jaminan bahwa semua aktivitasnya efisien.

Setiap badan usaha yang menggunakan sumber daya publik harus dapat diuji:

  • berapa modal yang digunakan;
  • berapa keuntungan atau manfaat sosial yang dihasilkan;
  • berapa subsidi atau penugasan yang diterima;
  • berapa kontribusinya kepada negara;
  • dan bagaimana risiko kegagalannya ditanggung.
Baca Juga :  Laptop Baru Makin Mahal, Pasar Bekas Justru Menggeliat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Prinsipnya sederhana:

keuntungan tidak boleh dinikmati ketika berhasil, sementara kerugiannya selalu dikembalikan kepada APBN.

Hal yang sama berlaku bagi KDMP.

Gagasan memperkuat ekonomi desa tentu menarik. Tetapi model bisnisnya harus mampu membuktikan keberlanjutan tanpa ketergantungan permanen kepada negara.

Kekhawatiran terhadap tata kelola juga bukan tanpa alasan. KPK sendiri telah menyoroti pentingnya corruption risk assessment, transparansi dan tata kelola dalam program KDMP.

Ini bukan tuduhan bahwa KDMP pasti korup. Justru karena skalanya besar, pencegahan harus dibangun sejak awal.

Semakin besar anggaran, pengadaan dan jumlah unit yang terlibat, semakin besar pula titik rawan penyimpangan.

MBG: Tujuan Sosial Penting, Multiplier Effect Harus Terukur

Program Makan Bergizi Gratis juga harus dinilai secara objektif.

Perbaikan gizi anak adalah tujuan sosial yang penting. Tetapi program berskala sangat besar harus membuktikan efektivitasnya.

Anggaran sekitar Rp240 triliun untuk 2027 bukan angka kecil.

Pertanyaannya bukan apakah anak-anak perlu makan bergizi. Tentu perlu.

Pertanyaannya:

Apakah setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan manfaat gizi dan sosial yang optimal?

Program harus diukur dari perubahan status gizi, kesehatan dan kualitas SDM, bukan hanya jumlah paket makanan yang dibagikan.

Multiplier effect ekonominya juga perlu dibuktikan. Apakah benar-benar memperkuat petani, peternak, nelayan dan UMKM pangan lokal, atau justru menciptakan pasar baru yang terkonsentrasi pada pemasok besar?

Program sosial harus tetap menjadi program sosial yang efektif, tepat sasaran dan transparan.

Utang Harus Meninggalkan Aset

Kita akhirnya kembali kepada persoalan utang.

Generasi mendatang tidak akan menilai RAPBN 2027 dari keberhasilan pemerintah menjaga defisit 2,4 persen. Mereka akan menerima konsekuensinya dalam bentuk utang, bunga dan kewajiban fiskal.

Karena itu, setiap utang harus meninggalkan sesuatu yang produktif.

Jika utang menghasilkan sekolah berkualitas, infrastruktur, teknologi, irigasi, energi, industri dan manusia yang lebih produktif, maka generasi berikutnya mendapatkan aset.

Tetapi jika utang lebih banyak meninggalkan kewajiban tanpa aset produktif yang sebanding, kita sedang memindahkan biaya hari ini kepada generasi yang belum ikut mengambil keputusan.

Itulah mengapa RAPBN 2027 harus lebih serius membahas return on public spending.

Bukan sekadar berapa besar anggaran yang diserap, tetapi berapa besar produktivitas yang dihasilkan.

Negara Harus Kuat, Tetapi Tidak Harus Ada di Mana-Mana

Kritik terhadap RAPBN 2027 bukan berarti negara tidak diperlukan.

Baca Juga :  Sambut Muktamar ke-35 NU, Jombang Terima Bantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Sebaliknya, negara sangat diperlukan.

Negara harus kuat dalam pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penegakan hukum, riset, teknologi, perlindungan sosial dan pengelolaan sumber daya alam.

Tetapi negara tidak harus menjadi pemain di setiap sektor ekonomi.

Negara seharusnya membangun ekosistem, bukan mengambil alih bisnis.

Swasta harus diberi ruang untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.

UMKM harus diberi ruang untuk tumbuh.

Koperasi harus benar-benar mandiri.

BUMN harus profesional dan efisien.

Dan pemerintah harus menjadi regulator sekaligus wasit yang adil.

Sebab jika negara terlalu besar masuk ke pasar, sektor swasta dapat terdorong keluar. Ketika sektor swasta mengecil, investasi, lapangan kerja dan pada akhirnya basis pajak juga ikut tertekan.

Ironisnya, negara kemudian membutuhkan lebih banyak pajak untuk membiayai negara yang semakin besar.

Ini bisa menjadi lingkaran yang tidak sehat.

RAPBN 2027 Harus Menjawab Pertanyaan Sederhana

Pada akhirnya, pembahasan RAPBN 2027 seharusnya tidak berhenti pada angka defisit, target pertumbuhan atau besarnya belanja.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah negara sedang membangun rakyat atau sedang membangun dirinya sendiri?

Jika negara membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, teknologi dan kualitas manusia, negara sedang membangun rakyat.

Jika negara mengelola SDA dan mengubahnya menjadi kesejahteraan, negara sedang menjalankan amanat konstitusi.

Jika negara memperkuat UMKM agar mandiri, negara sedang memperbesar ekonomi rakyat.

Tetapi jika negara semakin besar karena semakin banyak utang, semakin banyak pajak, semakin banyak lembaga ekonomi dan semakin banyak aktivitas bisnis, sementara rakyat justru semakin bergantung pada APBN, maka kita perlu berhenti sejenak.

Besarnya negara bukan ukuran keberhasilan pembangunan.

Yang penting adalah besarnya kapasitas rakyat untuk berdiri sendiri.

Karena itu, RAPBN 2027 harus diarahkan bukan untuk memperbesar negara semata, tetapi untuk memperbesar ekonomi produktif masyarakat.

Pajak harus adil.

Utang harus produktif.

SDA harus kembali sebesar-besarnya kepada rakyat.

BUMN harus efisien.

KDMP harus mandiri dan transparan.

MBG harus terukur manfaatnya.

Dan sektor swasta harus diberi ruang untuk tumbuh.

Sebab pada akhirnya, negara tidak akan menjadi kuat karena memiliki semakin banyak utang, badan usaha dan program.

Negara menjadi kuat ketika rakyatnya kuat.

Dan kekayaan negara baru benar-benar bermakna ketika kekayaan itu kembali menjadi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi alasan untuk memperbesar anggaran, memperluas pajak dan menambah utang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *