JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq diamankan tim penyidik KPK ketika berada di Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sang rektor telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis karena memang sedang berada di Jakarta.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK mengamankan 13 orang lainnya, sehingga total terdapat 14 orang yang terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.
14 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan, dua orang berada di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dimintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sementara itu, 12 orang lainnya diamankan di wilayah Purwokerto dan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah pemeriksaan awal dilakukan, penyidik kemudian membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, hingga Jumat, terdapat sembilan orang yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total sembilan orang,” ujar Budi.
Diduga Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyatakan OTT tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang tersebut, serta mekanisme dugaan suap atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang tengah didalami.
Status Hukum Masih Ditentukan
Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, sebuah tahapan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, meritokrasi dan kesempatan yang setara bagi seluruh calon mahasiswa.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi mencederai integritas sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
KPK sendiri masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.





